Isu Muktamar Luar Biasa (MLB) terus bergulir di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKB digoyang. Ia dinilai telah melanggar AD/ART partai. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Wajo, Sumardi Arifin enggan berkomentar.
Mantan anggota DPRD Wajo periode 2014 2019 itu hanya menegaskan, pihaknya masih menganggap PKB baik baik saja di bawah komando Cak Imin. "Kalau kami DPC PKB Kabupaten Wajo masih setia dalam barisan kepemimpinan Ketum Gus AMI," katanya. Diketahui, Sumardi Arifin terpilih memimpin PKB Kabupaten Wajo pada musyawarah cabang (muscab) yang digelar virtual pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
Artinya, Sumardi Arifin atau yang lebih dikenal sebagai Fa'songko Tanre itu sudah memasuki periode ketiga memimpin PKB Wajo. Isu pemakzulan Cak Imin di tubuh PKB diutarakan mantan Ketua DPC PKB Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru. Bahkan, MLB yang disebut Andi Mappatunru sebagai gerakan menyelamatkan partai itu diklaim diinginkan 10 DPW dan 113 DPC.
"Artinya kita dorong Muktamar Luar Biasa PKB harus kembali ke khitahnya, PKB harus kembali ke tujuan pembentukan PKB karena sekarang sudah bergeser," katanya, Selasa (13/4/2021) kemarin. Mappatunru menjelaskan, pelanggaran AD/ART yang dilakukan Cak Imin diantaranya soal pemilihan ketua dan para pengurus DPW hingga DPC. Untuk pemilihan ketua wilayah adalah melalui usulan DPC maksimal 5 orang lalu dikirim ke DPP, lalu DPP menunjuk ketua.
Demikian pula dengan pemilihan Ketua DPC diusul oleh DPAC maksimal 5 orang lalu diseleksi di DPW, lalu DPW mengirim hasil seleksi ke DPP untuk ditunjuk oleh DPP sebagai Ketua DPC. "Namun di Sulawesi Selatan pemilihan DPW dan pemilihan DPC, dan DPAC tidak sesuai dengan AD/ART yang dulu maupun AD/ART Muktamar Bali. Jadi pemilihan DPW, DPC, DPAC Sulawesi Selatan melanggar AD/ART," katanya.